Mulai 1 Januari 2021, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman berupaya menyelenggarakan pendaftaran Seminar Proposal, Seminar Hasil Penelitian, Ujian Skripsi (Pendadaran/PDD), dan permohonan mendapatkan SKL (Surat Keterangan Lulus) melalui website yang terintegrasi (dalam satu atap) untuk semua Program Studi di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada mahasiswa dalam proses pembelajaran dan pelayanan dengan sistem daring di masa Pandemi Covid 19. Proses atau mekanismenya secara garis besar adalah sebagai berikut.
Mahasiswa yang telah menyelesaikan tugas akhirnya dan sudah disetujui oleh Dosen Pembimbing -- baik itu Proposal Skripsi, Hasil Penelitian, Skripsi, maupun artikel eJournal -- mulai mengumpulkan persyaratan yang diminta. Hal yang sama juga perlu dilakukan untuk pengurusan Surat Keterangan Lulus (SKL). Setelah terkumpul semua, dokumen-dokumen persyaratan itu dibuat dalam format file PDF, kecuali untuk a) Proposal Skripsi, Hasil Penelitian, Skripsi, dan eJournal yang harus dalam file Word, dan 2) Pasfoto untuk pengurusan SKL, yang wajib dalam format .jpg. Lalu mahasiswa mengisi formulir online dan mengupload file-file tersebut di website yang telah ditentukan oleh Fakultas. Setelah selesai, mahasiswa menunggu respon dari staf di Program studi di kolom "Status Berkas". Jika masih kosong, berarti belum direspon. Jika status "Tidak Lengkap" berarti mahasiswa harus segera menghubungi staf Program Studi untuk melengkapi kekurangannya. Jika statusnya "Lengkap" berarti mahasiswa tinggal menunggu informasi pelaksanaan Seminar atau Pendadaran berupa Tanggal, Waktu, dan Tempat (Ruang) pelaksanaannya. Semua proses ini ditangani oleh Program Studi. Namun di beberapa program studi, mahasiswa harus aktif menghubungi dosen pembimbing dan penguji untuk mendapatkan kesepakatan jadwal pelaksanaannya.
Untuk pengurusan SKL, ada dua bagian/unit yang menangani, yakni Program Studi dan Bagian Akademik. Program Studi bertugas memproses berkas-berkas persyaratan (Lengkap, Tidak Lengkap) dan menyampaikan nilai pendadaran ke Bagian Akademik, sedangkan Bagian Akademik bertugas memproses nilai pendadaran dan menerbitkan SKL. Karenanya, dalam pengurusan SKL, ada tambahan fitur bernama "Status SKL". Jika kosong, berarti belum ditangani, jika "Dalam Proses" berarti sedang diproses, dan bila "Telah Terbit" berarti SKL sudah jadi (selesai dibuat).
Jika SKL sudah terbit (sudah dicetak), SKL digunakan untuk mendaftar Yudisium dan Wisuda. Berdasarkan SKL pula, Bagian Akademik akan membuatkan Transkrip Akademik. Ketika mengambil SKL jangan lupa membawa pasfoto ukuran 3x4 yang sama dengan pasfoto yang disyaratkan untuk mendaftar wisuda karena pasfoto di Transkrip Akademik harus sama dengan pasfoto di Ijazah.
Untuk melakukan pendaftaran Seminar Proposal, Seminar Hasil Penelitian, dan Ujian Skripsi, serta pengurusan SKL, klik link berikut:
https://akademik.fisip-unmul.ac.id/skripsi-skl