Pasal-Pasal Akademik Yang Krusial

Dalam menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Universitas Mulawarman telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun akademik 2018/2019. Dalam Peraturan Rektor ini, ada beberapa pasal yang sangat krusial yang perlu diingat, dicamkan, dan dijadikan panduan oleh mahasiswa dalam mengikuti pendidikan di Fisip Unmul agar studinya lancar tanpa hambatan. Pasal-pasal krusial tsb adalah sbb:


Pasal 6
Beban studi yang wajib di tempuh oleh mahasiswa dalam masa studi yang ditetapkan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan disajikan pada Tabel 1.

Tabel 1. Beban Studi dan Masa Studi Mahasiswa

  Jenjang Studi

Beban Studi (SKS)

Masa Studi (Semester)

Keterangan

  D1

>36

2-4

  - Beban studi maksimum mahasiswa ditetapkan oleh masing masing prodi

  - Masa studi dapat ditempuh lebih cepat dari waktu minimal sepanjang memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan

  - Masa studi untuk program Profesi, Spesialis, Sub-spesialis dapat disesuaikan dengan ketentuan konsorsium atau konsil yang terkait.

  D2

>72

4-6

  D3

>108

6-10

  D4, S1

>144

8-14

  Profesi

>24

4-6

  Magister, Magister
  Terapan,   Spesialis

>36

4-8

  Doktor, Doktor 
  Terapan,
  Subspesialis

>42

6-14

 

Pasal 48

Evaluasi Keberhasilan Studi minimal mahasiswa pada akhir tahun pertama, akhir tahun kedua, dan akhir tahun ketiga dilakukan oleh Fakultas untuk menentukan seseorang mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi bila memenuhi syarat sebagai berikut :

Tabel 7. Syarat Evaluasi Kemajuan Studi Minimal Mahasiswa

  Evaluasi

Jenjang

Vokasi (D3)

Sarjana (S1)

  Akhir Tahun Pertama

SKS : 24

SKS : 24

IPK : 2,00

IPK : 2,00

  Akhir Tahun Kedua

SKS : 48

SKS : 48

IPK : 2,00

IPK : 2,00

  Akhir Tahun Ketiga

 

SKS : 72

IPK : 2,00


Mahasiswa yang gagal memenuhi persyaratan kemajuan studi minimal sebagaimana dipersyaratkan pada ayat 3 (Tabel 7)  diberikan 3 pilihan yaitu :
a. Mengundurkan diri secara sukarela;
b. Mengajukan permohonan pindah ke perguruan tinggi lain;
c. Diberhentikan.

Pasal 67
1. Penilaian Skripsi dilakukan dalam bentuk seminar dan sidang ujian skripsi.
2. Seminar Skripsi dilaksanakan 2 (dua) kali yaitu seminar proposal dan seminar hasil yang dihadiri oleh Dosen Pembimbing, Dosen Penguji dan peserta sesuai ketentuan masing-masing Fakultas.
3. Ujian Skripsi dihadiri oleh minimal 3 (tiga) orang penguji yang terdiri atas satu orang Dosen Pembimbing dan dua orang Dosen Penguji.
4. Proporsi penilaian ujian Skripsi adalah 60% untuk Pembimbing dan 40% untuk Penguji.


Pasal 70
1. Laporan Tugas Akhir Skripsi, Tesis, dan Disertasi yang telah diujikan dapat diterima apabila memenuhi persyaratan berikut :
    a. Formatnya Sesuai dengan panduan penulisan yang berlaku pada Fakultas/Program Profesi/Pascasarjana di lingkungan Unmul; dan
    b. Telah diperbaiki oleh mahasiswa dan disetujui oleh Dosen Pembimbing.
2. Perbaikan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, dan Disertasi yang telah diujikan wajib diselesaikan maksimal 2 (dua) bulan setelah ujian.
3. Mahasiswa yang terlambat menyelesaikan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelulusan ujiannya dibatalkan dan wajib menempuh ujian kembali.

Pejabat Akademik

list pendaftar yudisium fisip

formulir pendaftaran yudisium

PENDAFTARAN YUDISIUM GEL IV

WhatsApp

wa

© Bagian Akademik, Fisip Universitas Mulawarman 2019